GenPI.co Jatim - Pria di Malang berinisial BS tidak berkutik saat polisi mendatanginya tengah malam, Kamis (25/8) pukul 00.10 WIB.
Pemuda 21 tahun tersebut ditangkap karena tepergok hendak melakukan transaksi sabu-sabu di jalan Panglima Sudirman, Desa Grimoyo, Kabupaten Malang. Pelaku pun digelandang ke Polsek Karangploso.
"Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan. Satu tersangka BS (21) berhasil kami amankan," ucap Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinanjar, pada GenPI.co Jatim, Jumat (26/8).
Kasus tersebut masih akan terus dikembangkan, mengingat ada tersangka lain yang kabur menggunakan motor.
Terduka pelaku merupakan seorang yang bekerja sebagai sopir di Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kepada polisi tersangka mengaku hanya sebagai kurir atau menjual kembali sabu-sabu yang baru didapatkan dari transaksi tersebut. "BS (21) mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook" imbuhnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 Gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 Gram. 1 timbangan elektrik, dan 2 buah Handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi Narkotika.
Bambang menjelaskan, bahwa kedua bungkus sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi ke dalam bungkus sabun pewangi berwarna biru.
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus dirumahnya" pungkasnya.
Atas kasus ini, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News