Komplotan Pencopet di Stadion Kanjuruhan Ditangkap, Begini Cara Kerja Mereka

30 Agustus 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Para pencopet yang meresahkan penonton di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya kena batunya.

Polres Malang mengamankan lima orang pencopet yang tepergok sedang melakukan aksinya pada laga Arema FC melawan Persija Jakarta, Minggu (28/8).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, kelima orang yang diamankan terdiri dari pelaku hingga penadah.

BACA JUGA:  Dawet Ireng, Minuman Legendaris di Malang yang Patut Dicoba

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari pelaku yang mengambil ponsel, mengalihkan perhatian hingga penadah.

Dia merinci, kelima pelaku di antaranya, Dendi KW (22) dan Adin alias Ciwok (23) warga Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

BACA JUGA:  PT KAI Meminta Mundurkan Bangunan 6 Meter, Warga Jagalan Malang Keberatan

Tiga lainnya, adalah TN (15) pelajar alamat Kota Malang, M. Yusuf (23) alamat Kedungkandang, serta Nur Sodiq (47) alamat Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

"Pada laga-laga sebelumnya mereka juga beraksi di Stadion Kanjuruhan. Mereka berhasil mendapatkan banyak ponsel dari para korbannya. Setidaknya dari satu kali beraksi mereka berhasil meraup 11 ponsel," imbuhnya.

BACA JUGA:  Harga Telur Ayam di Malang Terkendali, Mak-Mak Wajib Tahu

Pelaku ini berangkat ke stadion dengan menggunakan 3 unit sepeda motor. Sesampainya di lokasi para pelaku berkeliling mencari korbannya yang lengah.

Sasarannya terutama di area parkir yang berada di depan pintu ekonomi 1, VIP sampai dengan pintu ekonomi 14.

Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku kemudian melancarkan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing, yakni tersangka Yusuf, TN dan RZL (DPO) sebagai eksekutor yang mengambil ponsel dari korban.

Selanjutnya, Dendi bertugas sebagai pengalih perhatian dengan cara menabrak korban serta membuat keributan. Pelaku Adin alias Ciwok yang bertugas menerima hasil pencurian dan kemudian menjualnya kepada pelaku penadahan Nur Sodiq.

Kelima pelaku kini harus menyesali perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM