GenPI.co Jatim - Timbul Prihanjoko resmi menjabat sebagai Bupati Probolinggo untuk periode 2018-2023.
Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022.
"Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko," kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Senin (29/8).
Sebelumnya, Timbul merupakan Wakil Bupati Probolinggo. Dia kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) tatkala Puput Tantriana Sari tersandung masalah hukum.
Turunnya surat Surat Keputusan Mendagri tersebut otomatis mengubah status Timbul menjadi Bupati Probolinggo.
"Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda," kata Adhy.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam SK Mendagri tersebut adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Turunnya SK tersebut juga mengubah pengambilan keputusan kebijakan. Timbul tak lagi harus menunggu izin dari Mendagri untuk menandatangani peraturan bupati dan daerah, maupun kebijakan lainnya.
"Tetapi, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News