20 Tahun Nikah Siri, Warga Kedungdoro Surabaya Akhirnya Sah Menurut Negara

30 Agustus 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Status pernikahan warga Kedungdoro, Surabaya, Ismadi Tegoeh Santoso (66) dan Siyati (43) akhirnya sah menurut negara setelah 20 tahun menyandang nikah siri

Pasangan ini merupakan salah satu peserta nikah massal di Empire Palace, Surabaya, Selasa (30/8).

Ismadi dan Siyati mengaku lega karena pernikahannya tercatat di Dispendukcapil Surabaya.

BACA JUGA:  Hasil Survei, Gus Ipul Masih Populer di Jawa Timur

"Perasaan saya senang sekali bahagia, dengan adanya program nikah massal ini," kata Ismadi kepada GenPI.co Jatim.

Ismadi mengaku, dirinya sudah mengajukan keikutsertaannya dalam nikah sirih sejak awal tahun 2022.

BACA JUGA:  Farel Prayoga Siap Luncurkan Lagu Baru, ini Judulnya

"Kalau mengajukan nya saya sudah mulai Februari, baru terlaksana sekarang," jelasnya.

Dia pun merasa terbantu dengan adanya kegiatan nikah massal ini. Sebab, kini dirinya bisa mengurus sejumlah dokumen.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi, Pemkot Malang Gelar Operasi Pasar, Mak-Mak Silakan Merapat

"Untuk mengenai akta nikah, akta kelahiran saya, dan anak saya, dengan adanya ini (nikah siri, red) semua jadi lancar sangat terbantu mengenai kependudukan ini. Saya sangat terbantukan, semua yang saya impikan terkabul," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM