GenPI.co Jatim - Kronologi penemuan bayi dibuang di atas genting rumah warga Jalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya terungkap.
Polrestabes Surabaya sudah menetapkan ibu bayi, SA (21) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membeberkan fakta-fakta berdasarkan kronologi penuturan tersangka.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka mengalami sakit perut seperti ingin BAB.
"Besoknya, saat tersangka hendak mencuci pakaian kotor, sekitar pukul 07.00 WIB, dia merasakan sakit perut yang tak tertahankan. Lalu tersangka mengejan satu kali dan keluar bayi perempuan," kata Mirzal, Selasa (30/8).
Nah, saat melihat bayi keluar, tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi itu tanda memotong ari-arinya.
“Tersangka melompat tembok hingga ke genting, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genting sebelah rumah majikan tanpa diberi alas atau pakaian,” ujarnya.
Sejak diletakkan di bawah genting, SA tidak pernah lagi menengok dan memberi ASI sama sekali.
“Kemudian, Minggu (28/8), rekan kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung berhenti. Setelah didekati, ternyata ada seorang bayi perempuan di bawah genting sedang menangis,” tuturnya.
Melihat bayi menangis di bawah genting majikan tempat SA bekerja langsung menelepon polsek dan ambulans.
Setelah dilakukan penyelidikan, Mirza menjelaskan, unit PPA melakukan penangkapan terhadap SA di Dharmahusada, Minggu (28/8).
“Tersangka diduga melakukan perkara KDRT dan atau kekerasan terhadap anak dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan,” ucap perwira melati dua itu.
Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. (mcr23/faz/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News