Iklan Ajakan Pesta Miras di Malang Berbuntut Panjang, ini Kabar Terbarunya

01 September 2022 14:00

GenPI.co Jatim - Iklan atau baliho ajakan pesta miras di Malang berbuntut panjang. Satpol PP Kota Malang meninjau ulang izin usaha tempat hiburan malam yang memasang iklan tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Kota Malang, Karliono mengatakan sedang menelusuri izin usahanya.

Pihaknya bersama dengan Diskopindag, Disnaker-PMPTSP dan Disporapar menelusuri izin usaha hiburan malam itu.

BACA JUGA:  Lagi Miras Bikin Celaka, 3 Orang di Surabaya jadi Korban

Di antaranya, izin restoran, hiburan atau kafe dan karaoke, minuman beralkohol (minol) hingga minum di tempat (khusus minol).

"Di sana ada banyak usaha, satu ada bar, kafe, karaoke dan minum di tempat (minol). Kami dalami dulu izinnya," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Heboh Baliho Ajakan Pesta Miras di Malang, Satpol PP Beber Faktanya

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan intansi terkait terkait penelurusan izin tersebut.

"Kami belum bisa tergetkan kapan (pendalaman, red), karena ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain. Kami harus koordinasi juga," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Pemilik Tempat Hiburan Malam di Malang, Buntut Baliho Miras Gratis

Perlu diketahui, beberapa waktu heboh iklan tempat hiburan yang mengadakan event pesta minuman keras khusus perempuan berusia 18 tahun ke atas.

Baliho tersebut berada di reklame kompleks Stadion Gajayana, Kota Malang dengan tajuk Women's Days Private Party. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM