GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang kembali dilanjutkan, Kamis (1/9).
Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan dua orang saksi.
Tengku Firdaus, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi itu mampu memperkuat dakwaan pada Mas Bechi.
"Dari keterangan saksi yang diberikan di persidangan memperkuat pembuktian, kami menyesuaikan (keterangan, red) antara satu saksi dengan saksi lain," kata Tengku seusai persidangan.
Hanya saja, Tengku tidak menyebut status saksi yang dihadirkan, apakah saksi korban atau bukan.
"Saya secara implisit tidak bisa menyampaikan apakah saksi yang mendengar dan mengetahui sendiri apa yang diceritakan," terangnya.
Selain itu, dia menyebut pada persidangan kali ini juga turut memutar bukti rekaman dengan durasi 20 menit.
"Ada tadi BB (barang bukti, red) yang kami putar bukti, rekaman (penyampaian saksi, red)," katanya.
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika selaku Kuasa Hukum Terdakwa Mas Bechi mengatakan, saksi pada persidangan kali ini tidak sesuai dengan KUHAP.
Dua orang saksi tersebut, kata dia, tidak mengatahui secara langsung kejadian tersebut. "Bukan kualifikasi menurut KUHAP, artinya dia tau setelah kejadian," terangnya.
Terkait rekaman yang diputar, Gede menyebut, hal itu tidak bisa didengarkan secara jelas.
"Rekaman juga tidak begitu kualifikasi. Isinya tidak begitu jelas, intinya diduga masalah organisasi," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News