Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu

01 September 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Seorang pria berinisial RB tidak pernah menyangka bahwa yang menghampiri di Jalan Raya Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran adalah polisi.

Pria 44 tahun itu pun hanya bisa pasrah saat petugas Polsek Bantur menangkapnya.

Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menuturkan, penangkapan tersangka pengguna narkoba itu terjadi pasa Rabu (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Liburan di Jepang, Crazy Rich Malang Bagikan Tips Menjaga Sehat

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba.

"Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan di Jalan Raya Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," ucap Slamet saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Malang dan Probolinggo Waspada Turun Hujan

Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu poket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,37 gram. Pelaku menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas.

Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.

BACA JUGA:  Iklan Ajakan Pesta Miras di Malang Berbuntut Panjang, ini Kabar Terbarunya

"Seperangkat alat hisap/bakar beserta pipetnya kami temukan kemudian didalam rumahnya" pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM