GenPI.co Jatim - Seorang pria berinisial RB tidak pernah menyangka bahwa yang menghampiri di Jalan Raya Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran adalah polisi.
Pria 44 tahun itu pun hanya bisa pasrah saat petugas Polsek Bantur menangkapnya.
Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menuturkan, penangkapan tersangka pengguna narkoba itu terjadi pasa Rabu (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba.
"Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan di Jalan Raya Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," ucap Slamet saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (1/9).
Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu poket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,37 gram. Pelaku menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas.
Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.
"Seperangkat alat hisap/bakar beserta pipetnya kami temukan kemudian didalam rumahnya" pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News