Teka-teki BBM Bercampur Air di Banyuwangi Terkuak, Pertamina Beber Faktanya

03 September 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Pertamina telah menyelesaikan investigasi asal usul BBM bercampur air di SPBU Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Hasil penyelidikan bersama Polresta Banyuwangi terungkap bahwa ada endapan air di dasar tangki pendam.

“Jadi memang tidak ada unsur kesengajaan. Karena ada rembesan atau endapan air. Karena soal cuaca. Beberapa hari ini memang sempat turun hujan,” ujar Sales Branch Manager Rayon IV Malang Pertamina, Denny Nugrahanto mengutip Ngopibareng.id, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Sejoli di Banyuwangi Tepergok Sedang Asyik di Kamar Mandi Terminal

Dia menjelaskan, rembesan air tersebut diduga kuat berasal dari bagian atas atau katup yang ada pada bagian main hole tangki pendam.

Katup tersebut memang mudah dibuka tutup untuk mengecek ketinggian minyak di dalam tangki pendam.

BACA JUGA:  Kasus BBM Diduga Bercampur Air di Banyuwangi Berlanjut, Polisi Beber Fakta Baru

Air yang merembes tersebut akan langsung turun berada di bawah minyak, sehingga saat dispenser BBM dinyalakan lebih dahulu tersedot.

Filter dispenser ini berada di bagian dasar tangki pendam. “Jadi air itu secara tidak sengaja kesedot. Airnya kesedot dulu,” katanya.

BACA JUGA:  Profil Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi Perempuan Kedua

Perbaikan langsung dilakukan setelah mengetahui penyebab asal usul air. Pihaknya melakukan perbaikan dengan menambal dan merapatkan kembali katup yang ada di bagian main hole.

Selain itu, juga dilakukan cleaning pada tangki pendam agar kondisi tangki bisa kembali seperti semula. Air di dalam tangki pendam dibuang.

Sementara itu, BBM Pertalite yang ada di dalam tangki tersebut akan dilihat kualitasnya.

“Jadi airnya saja yang dibuang, kalau minyaknya akan dikembalikan lagi. Nanti akan kami cek dulu secara kualitasnya tidak berubah, masih bisa dipakai lagi berarti,” ujarnya.

Kendati tidak ada kesengajaan, Pertamina berencana menjatuhkan sanksi kepada SPBU karena tak mengecek kadar air dalam tangki.

Denda yang mungkin diberikan, yakni penutupan sementara khusus untuk penjualan produk BBM jenis Pertalite.

Konsumen BBM Pertalite dipersilakan membeli ke SPBU lain. “Tapi biasanya (hukuman, red) paling lama kurang lebih dua mingguan,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM