Honorer di Jatim Ketahuilah, Tak Semua Diangkat ASN, BKN Siapkan Skema Lain

03 September 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan tidak semua honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Karena itu, perlu ada pemetaan tenaga non-ASN dengan melakukan pendataan. Suharmen menyebut, pendataan ini penting untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam urusan honorer.

Dia juga mengakui, akan ada skema outsourcing untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN.

BACA JUGA:  Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK

Beberapa honorer yang masuk dalam skema outsourcing, di antaranya, petugas kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan yang memang tidak bisa diangkat ASN.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," ujarnya kepada JPNN.com, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Sementara itu, yang masuk dalam pendataan non-ASN adalah honorer K2 terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Persyaratannya sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pegawai non-ASN tersebut harus yang menerima pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD di instansi daerah.

BACA JUGA:  Honorer Tenaga Kependidikan Jatim Simak, Ada Info Penting Terkait PPPK

Artinya, yang menerima gaji melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga tidak termasuk.

Selain itu, telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan bekerja paling sedikitnya setahun pada 31 Desember 2021.

Terakhir, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kendati demikian, Suharmen menegaskan honorer yang masuk pendataan tidak berarti secara otomatis diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Namun, memang hanya yang masuk pendataan saja akan diselesaikan pemerintah.

Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum.

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.

3. Petugas kebersihan.

4. Pengemudi.

5. Satuan pengaman.

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
honorer   ASN   PPPK   outsourcing   PNS   pendataan asn  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM