Viral Adu Mulut Polisi dengan Pengendara, Ternyata Begini Duduk Perkaranya

04 September 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Sebuah video viral di media sosial terkai kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan angota Satuan Polisi Jalan Raja atau PJR Polda Jatim.

Terlihat dakam video tersebut, seorang pengemudi yang mendapat informasi adanya pungli langsung menghampiri mobil polisi dan meminta uang Rp 500 ribu untuk dikembalikan.

Anggota polisi yang diketahui Brigadir Safarudin, petugas yang mengendarai mobil patroli turun dan menjelaskan bahwa itu adalah uang tilang. Namun, pria tersebut tetap meminta uang untuk dikembalikan.

Kepala Subdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Sinwan menjelaskan bahwa yang Rp 500 ribu yang diketahui dari pengendara mobil bernopol S 8297 V di wilayah Gresik, Sabtu (3/9) dini hari itu bukanlah pungli.

BACA JUGA:  RSUD Jombang Viral di Twitter, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan

"Terkait kejadian tersebut bahwa pengemudi pick up (yang memvideokan, red) ditilang karena tidak memiliki SIM, STNK-nya mati, Nopol dan KIR tidak ada. Lalu dibawa ke pos polisi terdekat," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Minggu (4/9).

Dia menjelaskan, setiba di kantor ada mobil Pajero yang melintas dengan menerobos akses khusus petugas tol, sehingga diminta kembali.

BACA JUGA:  Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal

Pengemudi Pajero tersebut lantas marah-marah dan memprovokasi pengemudi bak terbuka untuk memvideo membuatnya viral dengan keterangan telah dimintai uang oleh petugas.

"Anggota tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan tugas patroli. Dan driver mobil pickup yang ditilang sudah memberikan pernyataan kesaksian terkait perilaku driver Pajero tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:  Kakek Viral Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Bocah Perempuan Ditangkap

Pengemudi mobil bak terbuka Nopol S 8297 V, Palguna Adi Wicaksono telah memberikan pernyataan tertulis bermaterai. Pengemudi tersebut mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Balongbendo Sidoarjo.

Saat itu, pengemudi tersebut diberhentikan petugas bernama Brigadir Safarudin karena Surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dan tidak membawa SIM.

"Selanjutnya saya ditindak petugas dengan tilang dan saya berinisiatif menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Tetapi petugas tidak mau, terus saya dibawa ke pos terdekat (Tol Lebani, red)," katanya.

Tidak berselang lama, ada pengemudi Pajero yang mengajak berdebat Brigadir Safarudin usai menerobos jalan alternatif yang ditutup barier.

"Selanjutnya pengemudi Pajero bertanya-tanya kenapa saya di sini dan saya bercerita tentang masalah saya yang ditilang di luar tol dan dibawa ke Pos PJR. Bapak pengemudi Pajero itu bilang PJR dilarang menilang di luar tol dan saya juga bercerita tentang negosiasi saya dengan petugas," katanya.

Menurutnya, pengemudi Pajero tersebut juga menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Dan selanjutnya saya disuruh memvideokan konflik antara pengemudi Pajero dengan petugas polisi tersebut. Dan saya diminta untuk dikirim kepada pengemudi Pajero tersebut dan saya tidak menyebarluaskan video tersebut," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM