GenPI.co Jatim - Tahanan Mustaqim Bin Mawardi dinyatakan pembebasan bersyarat (LB) Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan.
"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya menerima 2 narapidana teroris yang dipindahkan dari Tahanan Mako Brimob Jakarta. Dan hari ini ada satu Napiter yang bebas yakni mas Takim (Mustaqim Bin Mawardi)," kata Plt Kalapas Lamongan Mahrus mengutip Ngopibareng.id, Minggu (4/9).
Dia memberikan beberapa imbauan kepada narapidana yang baru saja bebas, pertama ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Mahrus juga berpesan jangan sampai Napiter tersebut mengulangi perbuatan teror atau melakukan tindak pidana lainnya.
"Saya hanya ingin berpesan kepada Mas Takim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang nantinya Mas Takim kembali lagi menjalani pidana di Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan bebas bersyarat sulit mendapatkannya. Karena itu, pihaknya berharap tidak kembelu membat kecelasan.
"Sekali lagi saya berpesan kepada Mas Takim untuk tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan hak yang diberikan negara, karena hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan baik itu cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi, maka SK tersebut akan dicabut," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News