GenPI.co Jatim - Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM).
Pelaku menimbun BBM sebanyak 500 liter lebih ke dalam sebuah tandon yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengungkapkan tersangka berinisial S, warga Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso.
"Bahan bakar jenis solar," kata perwira melati dua tersebut.
Tertangkapnya S, ketika aparat Polsek Ranuyoso melakukan patroli ke beberapa SPBU di sana.
Pada saat patroli, petugas kepolisian memergoki sebuah kendaraan melakukan penimbunan solar.
Saat ditangkap, tersangka S mengaku akan menjual kembali solar secara eceran.
Dia membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali seharga Rp 5.485 per liter.
Tersangka terancam dijerat Pasal 40 angka (9) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News