Polres Lumajang Tangkap Penimbun BBM Subsidi, Buat Geregetan!

05 September 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM).

Pelaku menimbun BBM sebanyak 500 liter lebih ke dalam sebuah tandon yang sudah disiapkan terlebih dahulu.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengungkapkan tersangka berinisial S, warga Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso.

BACA JUGA:  Viral Disebut Ada Pungli Rp 500 Ribu di Tol Gresik, Polda Jatim Buka Suara

"Bahan bakar jenis solar," kata perwira melati dua tersebut.

Tertangkapnya S, ketika aparat Polsek Ranuyoso melakukan patroli ke beberapa SPBU di sana.

BACA JUGA:  Pentingnya Pemahaman Teknologi AI Pada Dunia Perbankan

Pada saat patroli, petugas kepolisian memergoki sebuah kendaraan melakukan penimbunan solar.

Saat ditangkap, tersangka S mengaku akan menjual kembali solar secara eceran.

BACA JUGA:  Menolak Harga BBM Naik, Buruh akan Gelar Demo di Surabaya

Dia membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali seharga Rp 5.485 per liter.

Tersangka terancam dijerat Pasal 40 angka (9) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. (mcr26/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM