Wow, Angka Dispensasi Perkawinan di Jatim Tembus 17 Ribu

05 September 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Angka dispensasi perkawinan anak di Jawa Timur mengejutkan. Data Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW), sepanjang 2021 cukup tercatat ada 17.585 pasangan.

Kepala Dinas Pemberdyaan Perempuan, Perilindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Restu Novi Widiani mengaku tengah terus berupaya untuk menurunkan angka tersebut.

"Kami sudah bekerja sama dengan pengadilan agama, Majelis Ulama Indonesia, dan sebetulnya kegiatan integritas juga sudah kami laksanakan pada hari keluarga," kata Kepala DP3AK Jawa Timur Restu Novi Widiani usia acara seminar dan pendatanganan MoU pencegahan perkawinan Anak bersama UNICEF di Hotel Grand Mercure Surabaya, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

Saat ini, kata dia, pengadilan agama telah memiliki layanan konsultasi terkait pencegahan perkawinan anak usia dini.

Novi mengatakan, imbauan yang dilakukan bukan dalam pelarangan, namun lebih pada mendorong masyarakat agar menikah sesuai dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2014 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  LPA Trenggalek Buka Data Pernikahan Anak, Nomor 1 di Jatim

Sebagaimana diketahui, pada UU itu mengatur soal batas minimal usia menikah, yakni 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

"Itu istilahnya bukan melarang, tetapi menunda sampai batas umur seperti yang ada di Undang-Undang," terangnya.

BACA JUGA:  Batik Tulis Tenun Gedog Tuban, Hasil Perkawinan Unik

Ketua BKOW Jawa Timur Garjati Heru Tjahjono menyebut, sepanjang Januari hingga Mei 2022 terdapat 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus oleh Pengadilan Agama

Dia mengingatkan adanya fenomena gunung es pada kasus perkawinan anak. "Bukan tidak mungkin ini fenomena gunung es karena ada jumlah yang tidak tercatat, jelasnya.

Garjati menambahkan, ada beberapa faktor yang dapat memunculkan kasus pernikahan pada anak.

"Penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan lebih berisiko untuk menikah di bawah umur," jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya MoU ini mampu menjadi jembatan membangun pondasi pencegahan kasus perkawinan anak.

"Saya kira penting sekali harus berkolaborasi tak hanya demgan Pemprov Jawa timur saja, tetapi juga dengan UNICEF dan juga pihak luar lainnya. Jadi, pada hari ini kami sepakat dengan 43 organisasi wanita untuk permasalahan anak," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM