GenPI.co Jatim - Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Timur menyikapi tingginya angka pernikahan anak.
Data yang ada, angka dispensasi perkawinan pada anak di Jawa Timur mencapai 17.585 kasus sepanjang 2021. Sedangkan, pada periode Januari hingga Mei 2022 sudah ada 5.285 kasus.
Ketua BKOW Jawa Timur Garjati Heru Tjahjono mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menekan angka tersebut.
Salah satunya dengan mengadakan sosilisasi dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Pemberdyaan Perempuan, Perilindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, UNICEF, dan organisasi perempuan lainnya.
"Memang yang diperlukan dengan kolaborasi UNICEF ini, seperti masalah sosialisasi, pelatihan-pelatihan. Karena kami juga punya organisasi-organisasi perempuan di daerah kabupaten kota seperti Bhayangkara, Persit, PKK. Jadi, bisa disampaikan sampai ke pelosok-pelosok," katanya saat memberikan keterangan di Hotel Grand Mercure, Surabaya, Senin (5/9).
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan akses kemudahan pada layanan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan hidup.
Dia berharap, keterampilan tersebut bisa mencegah munculnya kekerasan pada perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdyaan Perempuan, Perilindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Restu Novi Widiani mengatakan, sosialisasi terkait bahaya pernikahan bakal terus dilakulan.
"Kami sosialisasikan bahaya pernikahan dini, seperti resiko kematian ibu dan bayi kalau misalnya tidak cukup umur, stunting, kemudian masalah kesejahteraan keluarga," katanya.
Restu menambahkan, pernikahan anak berdampak pada munculnya 40 persen bayi stunting. "Bayi pun terlahir prematur dan kematian sebelum usia setahun. Bahkan, 85% anak perempuan mengakhiri pendidikan setelah menikah," lanjutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News