Petani di Malang Nekat Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

06 September 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Seorang petani berinisial PR (58), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang nekat menanam ratusan batang ganja.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, PR diamankan petugas Polres Malang karena memiliki ratusan batang tanaman ganja.

"Pengungkapan ini hasil Operasi Tumpas Semeru. Untuk ganja, kami mengamankan ratusan batang tanaman yang ditanam di lereng gunung," ungkap Ferli.

BACA JUGA:  Ngeri! Demonstran di Malang Tersambar Api saat Aksi Penolakan Kenaikan BBM

Lanjutnya, PR diamankan petugas karena memiliki enam batang pohon ganja berukuran besar, 42 batang berukurang sedang, 67 batang ganja berukuran kecil dan 90 plastik tanam berisi benih ganja.

Selain tanaman ganja, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, ketika digledah, petugas mengamankan satu bungkus biji ganja dalam plastik seberat 292 gram.

BACA JUGA:  Rek! 2 Hari Lagi Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Tutup, Buruan Daftar

Operasi Tumpas Semeru tersebut, secara keseluruhan ada sebanyak 142 tanaman ganja, 248 ranting ganja dan 90 bibit ganja yang diamankan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan tidak akan memberikan ruang untuk pelaku," ucapnya.

BACA JUGA:  Pesawat Cessna Mendarat Darurat di Taman Nasional Alas Purwo

Sementara itu penangkapan PR bermula saat ada seseorang tersangka lain berinisial MLD warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menggunakan sabu dan ganja yang diamankan oleh petugas Polres Malang.

Hasil informasi dari MLD, ganja tersebut didapatkan dari PR. Penuturan MLD itu dilanjutkan dengan penyelidikan oleh petugas.

Hasil penyelidikan itu mengungkapkan bawa PR menanam ganja pada area seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.

"Petugas sampai mengejar ke lereng gunung, berupaya untuk melakukan pengungkapan. Pelaku menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare, dan sudah ada yang dipanen," tuturnya.

Atas perbuatannya, PR saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM