Polres Malang Sita 1,6 KG Sabu-Sabu, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

06 September 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Polres Malang berhasil menyita total 1,6 Kg sabu-sabu hasil Operasi Tumpas Semeru periode 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, dari total 1,6 Kg sabu-sabu tersebut, sebanyak 1,3 Kg didapat dari seorang berinisial MF (25).

"Untuk jumlah sabu yang berhasil disita petugas seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram," ucap Ferli.

BACA JUGA:  Pesawat Cessna Mendarat Darurat di Taman Nasional Alas Purwo

Sedangkan untuk kasus lain, Polres Malang menangkan tersangka berinisial AFN, AF, dan MLD pengedar sabu-sabu dengan masing-masing barang bukti seberat 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.

Ferli menjelaskan penangkapan MF bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang dari Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Ngeri! Demonstran di Malang Tersambar Api saat Aksi Penolakan Kenaikan BBM

Tim melakukan penyisiran hingga petugas mendapati kendaraan yang dicurigai berada di Jalan Tol Malang-Surabaya. Berdasarkan informasi ini peugas mengejar dan ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

"Lantas petugas melakukan penggeledahan pada mobil tersangka dan didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram dan satu paket kecil seberat 1,3 gram," ujarnya.

BACA JUGA:  Petani di Malang Nekat Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM