GenPI.co Jatim - Terdakwa pencabulan bos SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Julianto Eka Putra alias JEP divonis 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Kota Malang, Harlina Reyes memutusakan terdakwa JEP secara sah dan terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.
Alhasil, motivator kondang tersebut harus merasakan dinginnya rumah tahanan selama 12 tahun ke depan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Harlina pada sidang tersebut, Rabu (7/9).
JEP juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga memutuskan agar JEP juga memberi ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan ketentuan, jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
“Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News