GenPI.co Jatim - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif ojol atau ojek online baru. Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan perihal kenaikan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, tarif baru ini akan berlaku mulai 10 November 2022.
Dia menyebut, tarif baru tersebut sudah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM, upah minimum regional dan perhitungan jasa lainnya.
"Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Berikut ini tarif ojol baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.
Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 9.200 hingga Rp 11.000. (mcr28/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News