GenPI.co Jatim - Sidang kasus pencabulan santri dengan terdakwa MSAT alias Mas Bechi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9).
Agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan satu orang saksi.
"Hari ini cuma satu orang saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus usai sidang.
Dia menyebut, saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut total berjumlah 16 orang.
"Total semua 16 saksi (hingga persidangan ke-13, red). Kami, JPU berkesimpulan bahwa untuk saksi fakta cukup," terangnya.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan pada persidangan Mas Bechi kali ini memiliki kesesuaian dari keterangan saksi sebelum-sebelumnya.
"Keterangan saksi ini berkesesuaian dengan sebelumnya. Intinya memperkuat pembuktian," jelasnya.
Meski mengaku saksi sudah memberikan pengakuan yang sesuai, Tengku enggan menyampaikan secara rinci.
"Ada fakta baru tetapi tidak bisa saya sampaikan. Dia (saksi hari ini, red) melihat dan tahu ada korban di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, meskipun JPU sudah menghadirkan ke-16 saksi. Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengaku belum puas.
Dia mengatakan, saksi yang dihadirkan hari ini, (Kamis, 8 September 2022) hanya mengetahui kejadian melalui orang lain.
"Dimana saksi yang tadi tidak melihat peristiwa, yang menarik mengaku melihat korban berjalan menuju lokasi. Kami dalami, saksi ini tau dari orang lain, bukan dari korban," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News