GenPI.co Jatim - Polisi mengamankan 11 orang pengunjuk rasa saat melakukan aksi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.
Satu di antaranya 11 orang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (8/9).
Demo tersebut dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan.
Arman menyebut, punya alasan mengamankan 11 orang demonstran. Pertama, karena lokasi unjuk rasa dinilai merupakan objek vital.
Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a, objek vital tidak diperbolehkan sebagai lokasi unjuk rasa hingga radius 500 meter dari pagar luar.
"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.
Kedua, tidak ada pemberitahuan tentang aksi yang digelar di depan TBBM Pertamina Camplong.
Arman menegaskan, pada aksi tersebut personel Polres Sampang telah memberikan peringatan kepada massa agar membubarkan diri hingga tiga kali. Pihaknya juga sudah memfasilitasi perwakilan pendemo untuk bertemu pihak Pertamina.
"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," kata dia.
Pun demikian, dia menyebut, pengamanan terhadap 11 orang dilakukan secara humanis dan tanpa kekerasan.
Sementara itu, korlap aksi Syaiful Bahri menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan represif. "Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News