Ojek Online Resmi Pakai Tarif Baru, Warga Jatim Wajib Tahu

12 September 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Tarif ojek online (ojol) resmi memakai tarif baru per Minggu (11/9) kemarin sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Bagi kamu warga warga Jawa Timur pengguna ojol wajib tahu besaran tarif barunya.

Mengutip ngopibareng, berikut ini adalah besaran tarif ojol baru sesuai zona:

Zona I

BACA JUGA:  Banjir di Malang Rendam 28 Rumah, Ya Ampun!

Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali.

Kenaikan tarif di zona I ini batas bawahnya Rp 1.850 per km menjadi Rp 2.000.

BACA JUGA:  Desakan untuk Busyro Muqoddas Maju Pimpin Muhammadiyah Datang dari Jatim

Batas atas dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.

Zona II

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA:  Mengenal Karakteristik Varanus Salvator, Seperti Ini Pola Hidupnya

Batas bawah untuk tarif baru ojol dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km.

Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km.

Zona III

Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Batas bawah dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km.

Sedangkan untuk batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM