GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima pejabat daerah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim 2014-2018, Senin (12/9).
Kelimanya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko.
Dua lagi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelima orang saksi tersebut dimintai keterangannya atas kasus yang menyeret tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujarnya, Senin (12/9).
Kasus tersebut bermula dari terungkapnya fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
KPK kemudian melakukan penyeledikan dan menetapkan BS sebagai tersangka.
Komisi anti rasuah tersebut meduga tersangka saat masih menjabat sepakat memberikan bantuan keuangan dari Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan adanya fee.
Diputuskan, uang fee tersebut antara 7-8 persen dari total anggaran yang dikucurkan.
Diketahui Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar pada 2015. Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada BS Rp 3,5 miliar.
Tahun 2017, permintaan bantuan tersebut berlanjut. Saat itu, tersangka BS menjabat sebagai Kepala Bappeda Jawa Timur.
Sutrisno kembali menamui tersangka BS yang telah memiliki kewenangan mutlak terhadap bantuan keuangan tersebut. Atas izin Syahri Mulyo, Sutrisno diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan ke Provinsi Jatim.
Pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp 30,4 miliar. Setahun kemudian, bantuan Rp 29,2 miliar dikucurkan kembali.
KPK menduga, ada komtimen atas alokasi bantuan keuangan tersebut. Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS.
Saat ini tersangka BS terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News