GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi alias Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang berlanjut, Senin (12/9).
Agenda dalam sidang tertutup tersebut masih mendengarkan keterangan saksi. Kali ini yang dihadirkan seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.
Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT Gede Pasek Suardika mempertanyakan foto organ tubuh yang ditunjukkan oleh saksi ahli.
Sebelumnya, pada sidang tersebut menghadirkan rekam medis hasil visum sembari menunjukkan foto bagian organ tubuh korban.
“Sebab korban saat bersaksi di persidangan mengaku tidak pernah difoto saat divisum,” katanya kepada wartawan, Senin (12/9).
Dia mengaku sempat meminta file utuh untuk melihat sosoknya secara jelas. Akan tetapi saksi tersebut menyebut bahwa telah menghapusnya.
"Katanya foto diambil dengan telepon seluler. Saat ditanya mana supaya kita bisa datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang sudah hilang juga," ungkapnya.
Pasek menilai, jawaban saksi mempersulit untuk melakukan verifikasi validitas rekam medis tersebut. Terlebih, kata dia, tidak ada tanggal pembuatannya.
Dirinya juga mempertanyakan tidak singkron antara laporan korban dengan visum. Laporan korban dibuat Oktober 2019, tetapi visum pertama Agustus 2018. Sebelum, muncul kembali visum kedua pada November 2019.
"Ada dua visum yang menjadi alat buktinya," tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyampaikan, telah menghadirkan alat bukti berupa surat baru untuk memperkuat keterangan ahli.
"Majelis Hakim minta kami datangkan ahli. Lalu terkonfirmasi, visum tahun 2018 katanya kasus lain," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News