Kabar Terbaru Kasus Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

13 September 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor atau Pondok Gontor, Ponorogo terus berlanjut. Terbaru polisi menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga seorang santri di Pondok Gontor.

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Senin (12/9).

BACA JUGA:  Polisi Sita Baju dan Celana yang Dipakai Almarhum AM Santri Gontor, ini Alasannya

Menurut Kombes Totok, AMF dan IH terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga orang santri termasuk AM dengan memukul menggunakan tongkat pramuka.

"Tongkat pramuka dipukul pada bagian dada serta dengan menggunakan tangan kosong," ungkapnya.

BACA JUGA:  Rombongan Pondok Gontor Takziah dan Tahlilan di Rumah Santri AM

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara.

Sementara itu, sebelum dua santri ini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 20 saksi dan mengumpulkan barang bukti. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM