GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo baru saja mengungkap fakta baru terkait tewasnya santri Pondok Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.
Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Tersangka juga merupakan santri Pondok Gontor.
Berikut ini beberapa fakta baru tentang kasus kematian santri Pondok Gontor yang diungkap kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan ada dua tersangka penganiayaan dalam kasus tersebut, yakni AMF (18) dan IH (17).
Kedua santri tersebut merupakan santri Pondok Gontor, Ponorogo.
"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Totok, Senin (12/9).
Dua tersangka tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap pada korban, salah satunya AM.
"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," katanya.
Kasus penganiyaan tersebut, ada tiga korban. Selain AM, dua korban lainnya luka-luka dan tidak sampai meninggal.
Polisi juga telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk mengungkap tersangka.
"Dari serangkaian pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, kedua orang santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News