2 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Tewasnya Santri Pondok Gontor

13 September 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo baru saja mengungkap fakta baru terkait tewasnya santri Pondok Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.

Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Tersangka juga merupakan santri Pondok Gontor.

Berikut ini beberapa fakta baru tentang kasus kematian santri Pondok Gontor yang diungkap kepolisian.

1. Dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA:  Rombongan Pondok Gontor Takziah dan Tahlilan di Rumah Santri AM

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan ada dua tersangka penganiayaan dalam kasus tersebut, yakni AMF (18) dan IH (17).

Kedua santri tersebut merupakan santri Pondok Gontor, Ponorogo.

BACA JUGA:  CCTV Pondok Gontor Ditemukan, Petunjuk Penganiayaan Santri Segera Terkuak

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Totok, Senin (12/9).

2. Pelaku memukul korban dengan tongkat pramuka

Dua tersangka tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap pada korban, salah satunya AM.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," katanya.

3. Korban tiga orang

Kasus penganiyaan tersebut, ada tiga korban. Selain AM, dua korban lainnya luka-luka dan tidak sampai meninggal.

4. Sebanyak 20 saksi diperiksa

Polisi juga telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk mengungkap tersangka.

"Dari serangkaian pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.

5. Polisi dalami kasus tersebut

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, kedua orang santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM