GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan santri Pondok Gontor yang berujung meninggal dunia.
Kedua tersangka tersebut, yakni AMF (18) warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, penganiayaan tersebut dipicu karena korban menghilangkan alat perkemahan.
"Alat yang dihilangkan korban jika menurut pelaku adalah patok atau pasak perkemahan pramuka," ujarnya, Senin (12/9).
Korban AM, warga Palembang, kemudian dipukuli kedua pelaku yang kini telah menjadi tersangka.
"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," katanya.
Catur menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi di lantai tiga Pondok Gontor. Tepatnya, di sebuah ruangan ankuperkap.
Polres Ponorogo bersama dengan Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut.
"Kami memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti dan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News