GenPI.co Jatim - Pria di Malang berinisial DS (20) warga Kecamatan Pakisaji harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya.
Dia ditangkap polisi akibat merampas ponsel milik L (18), seorang karyawati toko makanan beku (frozen food) di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (13/9).
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku DS datang ke toko dan langsung mendatangi bagian meja kasir untuk meminta uang. Korban sudah memberikan uang Rp 16.000. Namun, pelaku tidak terima dan merampas ponsel Redmi 9C yang digengggam korban.
Rekan korban yang melihat kejadian tersebut berupaya untuk menolong. Sempat terjadi tarik menarik.
"Pelaku langsung menepis tangan teman korban dan mengambil ponsel tersebut, setelah itu kabur melarikan diri," ujar Kompol Nyoto Gelar saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (13/9).
Tidak lama kemudian, korban langsung berteriak minta tolong dan mendatangi polisi yang berjaga di pos lalu lintas perempatan Pasar Gadang.
Teriakan korban itu menjadi perhatian warga yang kemudian menangkap pelaku.
DS yang juga seorang pengamen tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali beraksi. Dan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pelaku masih dimintai keterangan," ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News