Komentar Warga Surabaya Soal Kenaikan Tarif Ojol, Pro dan Kontra Muncul

15 September 2022 08:00

GenPI.co Jatim - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojol atau ojek online, Sabtu (11/9).

Tanggapan beragam disampaikan warga Kota Surabaya terkait kenaikan tarif ojol tersebut.

Nada, mahasiswa di salah satu universitas di Kota Surabaya ini mengaku, keberatan dengan kebijakan yang diambil oleh Kemenhub yang menikan tarif ojol.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik Rek, ini Besarannya untuk Jatim

"Sebenernya keberatan sih," kata Nada kepada GenPI.co Jatim, Selasa (14/9).

Apalagi beberapa jenis harga bahan pokok dan BBM juga tengah naik. "Mau gimana lagi, keberatan juga sih. Kan apa-apa (harga, red) juga naik," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengemudi Ojol dan Angkot Ada Kabar Bahagia dari Pemkot Malang

Pun demikian, tanggapan berbeda disampaikan Firda pengguna jasa ojol lainnya. Dia mengaku, tak keberatan dengan kenaikan tarif ojol ini.

"Naiknya masih jangkauan, itu masih enggak masalah ya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Duh, Kenaikan Tarif Ojol Disebut Tak Untungkan Pengemudi

Hanya saja, dia berharap perusahaan penyedia jasa ojek online juga harus memiliki skema antisipasi turunnya minat masyarakat menggunakan ojol.

"Perusahaan ojol punya, seperti solusi subsidi silang bagi pekerja ojek online. Mereka (driver ojol, red) juga tetap mendapatkan penghasilan yang sama dan kami (masyarakat, red) sebagai pengguna ojek online tidak terbebani," terangnya.

Sebegaimana diketahui, aturan soal tarif ojol itu diketahui melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022.

Tarif ojol diklasifikasikan ke dalam tiga zona.

Pertama Zona I, yakni, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II, yakni Jabodetabek.

Zona III, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

Tiga zona itu punya tarif yang berbeda-beda.

soal perubahan tarif di Zona I, yakni jasa batas bawah masih tetap Rp 1.850 per km dan biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II, yakni batas bawah naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 2.600 per km, kemudian jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.

Zona III, yakni jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan batas atasnya sebesar Rp 2.300 per km. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM