Peringatan Keras Bupati Kediri untuk Para ASN, Awas Jangan Lakukan!

17 September 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan peringatan keras untuk aparatur sipil negara (ASN) yang di wilayahnya. 

Dia mengingatkan agar ASN untuk tak coba-coba korupsi. Bila nekat, sanksi tegas disiapkan bagi yang terbukti secara hukum terlibat tindak korupsi. 

"Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan maka tidak ada kata maaf," ujarnya, Jumat (16/9). 

BACA JUGA:  BBM Naik, Pemkot Kediri Siapkan Langkah Jitu, Warga Tak Perlu Khawatir

Peringatan Dhito ini tidak main-main. Semua ASN diminta tak melakukan tindak korupsi maupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.

Pihaknya pun akan memberlakukan penerapan transaksi non-tunai (TNT) sebagai pencegahan praktik korupsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Gawat! 2 Pemain Arema FC Diragukan Tampil Lawan Persik Kediri

Dia optimistis, TNT bisa mencegah upaya praktik korupsi. "Jadi ransaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non-tunai. Jadi tidak boleh cash," katanya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM