Bupati Kediri Terkejut Saat Sidak Pelayanan Dispendukcapil

30 April 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri.

Hasil sidaknya itu, ia mendapati banyak antrean warga karena sistem layanan masih manual. Dia lantas meminta supaya diubah digital.

BACA JUGA: Pemkot Kediri Salurkan 16 Bahan Pokok untuk Warga Isolasi Mandiri

"Yang agak ironi di dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri), ada salah satu bagian ruangan kalau mengurus, mengubah KK di akta masih manual. Dokumen yang jumlahnya jutaan masih di cek oleh dua atau tiga orang, makanya akhirnya menimbulkan kerumunan dan proses pengurusannya lama," katanya di Kediri, Jumat (30/4).

Saat sidak tersebut, bupati berdialog dengan warga yang ikut antre mengurus berkas di instansi yang kantornya saling bersebelahan itu.

Bupati juga melakukan sidak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri. Saat berada di sana bupati dialog dengan warga yang ikut antre mengurus berkas di instansi yang kantornya saling bersebelahan itu.

Ketika di Bapenda suasananya relatif berbeda tidak ada persoalan. Beberapa pengurusan misalnya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) hingga pajak juga relatif baik.

Namun, hal itu berbeda dengan Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Warga masih menunggu lama untuk pengurusan berkas. Bupati meminta agar pengurusan bisa dipercepat.

"Ini yang saya minta kepala dinas untuk dipercepat. Jadi, sebenarnya dalam mengecek dokumen sudah tidak lagi waktunya mengecek dengan manusia. Jumlah jutaan itu sudah harus dengan data base," kata dia.

BACA JUGA: Sebanyak 892 Warga Surabaya Daftar JKS

Lebih lanjut, Mas Bup, sapaan akrabnya juga meminta agar kepala dinas terkait segera melakukan pendataan besaran anggaran untuk program digitalisasi dalam pengurusan dokumen.

"Saya minta dimulai hari ini nanti diajukan besaran anggarannya. Kita mulai geser dari ke digitalisasi atau data base semua. Tadi yang dijadikan persoalan, kalau akte itu di bawah 2014, mereka kesulitan. Artinya tujuh tahun lalu dengan tumpukan dokumen banyaknya tidak bisa. Saya sampaikan tidak ada alasan buat pemerintah mau tahun 2011, 2010, 2002, 2001 harus tetap dilayani dengan cepat dan baik. Makanya solusinya harus mulai data diubah dari kertas menjadi dokumen disimpan di komputer," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM