GenPI.co Jatim - Tarif angkutan kota (angkot) di Surabaya bakal naik. Saat ini regulasinya masih dibahas, menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbaru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menerima usulan terkait permintaan agar tarif angkot bisa dinaikkan.
"Kami sudah menerima usulan (Organda terkait kenaikan tarif angkot, red)," kata Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Ali Mustofa, Selasa (20/9).
Kenaikan tarif tersebut juga bakal melihat pada kondisi masyarakat di Surabaya.
Pihaknya tak ingin, kenaikan tarif angkot ini justru memicu polemik, baik bagi penumpang maupun sopir angkot.
"(Kenaikan tarif angkot, red) tidak menambah beban masyarakat atau pengguna angkot, namun pengemudi angkot masih bisa mendapat keuntungan," jelasnya.
Saat ini Dishub Surabaya sedang melakukan kajian terkait wacana kenaikan tarif bersama tenaga ahli.
"Sekarang sedang menyusun kajian dibantu tenaga ahli, terkait tarif angkot yang pas atau win-win solutions," ungkapnya.
Besaran tarif terbaru yang diusulkan oleh Organda sebesar Rp 6.500. "Sesuai perwali Nomor 76/2014, tarif angkot Rp 4.000 untuk 15 KM pertama dan penambahan (per, red) KM selanjutnya Rp 200," terangnya.
Ali berharap, regulasi soal kenaikan tarif angkot terbaru itu bisa segera disetujui dan diterbitkan.
"Semoga dalam waktu dekat bisa segera keluar perwalinya," ujar dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News