GenPI.co Jatim - Malang Corruption Watch atau MCW menilai kebijakan menaikkan harga BBM memicu meningkatkan angka kemiskinan di wilayah setempat.
Penghitungan MCW dalam delapan tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo kenaikan harga BBM terhitung sebesar 53 persen.
MCW juga menyayangkan kenaikan harga BBM yang terkesan tanpa persiapan dan pengawasan.
“Kenaikan harga BBM yang tidak diiringi dengan langkah persiapan dan pengawasan, menimbulkan praktik penimbunan,” ucap Divisi Advokasi MCW Fajrianto Raharjo pada GenPI.co Jatim, Selasa (20/9).
Hal tersebut terlihat dalam beberapa hari sebelum kenaikan harga, SPBU yang ada di Malang Raya selalu dipenuhi oleh para pengendara. Situasi itu pun mengakibatkan antrean yang cukup panjang.
“Meski demikian, pemerintah daerah Malang Raya tidak boleh abai akan kemungkinan terjadinya penimbunan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam pasal 21 ayat 3 Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM,” lanjutnya.
MCW juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih memerhatikan dampak kenaikan harga BBM. Terlebih data Badan Pusat Statistik (BPS) Malang Raya yang menyebut angka kemiskinan cenderung naik setiap tahun.
Data kemiskinan Tahun 2021, Kota Batu sebanyak 8.360 jiwa, Kota Malang 40 ribu jiwa dan Kabupaten Malang 276.580 jiwa.
“Kenaikan harga BBM berdampak secara riil di wilayah Kabupaten Malang. Pemerintah daerah semestinya menyiapkan alternatif kebijakan yang konkrit untuk menjawab problem ini,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News