13 Kasus HAM Berat Belum Selesai, Mahfud MD Terbang ke Surabaya

21 September 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah serius menyelesaikan 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat di Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, baru saja menggelar pertemuan dengan 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsilisasi terkait hal tersebut.

"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," ujarnya, Rabu (21/9).

BACA JUGA:  Ikhlas Banget, Mahfud MD Tunda Bertemu Ibu di Madura

Empat dari 13 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di era 2000-an, yakni, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Sisanya, sembilan pelanggaran HAM berat lainnya terjadi sebelum medio 2000-an. Hanya saja, menteri kelahiran sampang tersebut tidak merincinya.

BACA JUGA:  Bangkalan Jadi Perhatian, Mahfud MD Turun Langsung

Tim tersebut, kata Mahfud, akan bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan dalam Keppres.

"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA:  HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita

Dia memastikan proses hukum tetap berjalan kendati ada jalur non-yudisial. Para pelaku pelanggaran HAM berat harus melewati penyelesaian di pengadilan.

"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh," kata Mahfud.

Proses non-pengadilan tersebut khusus untuk korban, sedangkan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.

Mahfud menyampaikan, keadilan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.

"Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM