GenPI.co Jatim - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (20/9) kemarin.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pengesahan RUU PDP tidak ada kaitannya dengan Hacker Bjorka.
"Undang-undang PDP yang memang lama ditunggu. Ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka," kata Mahfud MD saat berkunjung ke Surabaya, Rabu (21/9).
Menurutnya, RUU PDP ini sudah lama dibahas di dalam rapat paripurna DPR RI, kurang lebih dua tahun.
Disinggung mengenai kebocoran data yang diunggah Hacker Bjorka, Mahfud MD menjamin, jika tidak ada data negara yang bocor.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka data negara? Tidak ada. Itu buat sendiri saja, terus disebar," lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, jika data yang dibocorkan Hacker Bjorka tidak benar.
"Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," tegasnya.
RUU PDP sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022, Selasa (19/9) kemarin.
Naskah final RUU PDP itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal RUU PDP dalam perkembangannya ditambah menjadi empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 sebanyak 72 pasal.
RUU PDP sendiri sudah mulai dibahas sejak 2016 silam. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News