GenPI.co Jatim - Polres Malang menangkap dua orang preman berinisial DS (40) dan TH (30) warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dua orang ini ditangkap karena sudah melakukan tindak kekerasan dan pemalakan terhadap korban berinisial MS (30).
Polisi langsung menangkap dua preman ini di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Bululawang," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Rabu (21/9).
Lanjutnya, polisi saat ini masih mengejar satu tersangka lain berinisial Y.
"Saat ini masih dalam pengejaran petugas," lanjutnya.
Ferli menjelaskan, ketiga orang preman ini diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban MS.
Ketika itu diketahui korban melakukan pemeriksaan suara dengan menggunakan bak terbuka di TKP.
Ketiga pelaku mendatangi korban dan minta uang keamanan dan biaya parkir kendaraan.
Namun korban tidak memberikan apa yang diminta tersangka.
"Namun karena dipaksa akhirnya korban memberi uang Rp 35 ribu," kata Ferli.
Bukannya pergi, ketiga preman ini malah minta uang tambahan dan korban enggan memberikannya.
Bermula dari sini adu mulut hingga penganiayaan dengan tindakan kekerasan dilakukan preman tersebut.
"Korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Bululawang," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News