GenPI.co Jatim - Hendro (30) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Dia ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya.
"Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. InsyaAllah hari ini kami tetapkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengutip Ngopibareng.id, Kamis (22/9).
Korbannya adalah Hamidi Muhammad Rizki (22) warga Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Pelaku yang sudah diliputi cemburu buta mengajak korban bertemu korban di depan sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani Kota Mojokerto, Selasa (20/9). Hendro mengajak korban bertemu dengan ponsel milik istrinya.
"Karena diduga korban ini selingkuh dengan istrinya. Begitu ketahuan ada perselingkuhan HP dibawa untuk komunikasi dengan korban seolah-olah pelaku adalah istrinya," katanya.
Rencana Hendro berhasil, korban langsung dianiaya menggunakan balok kayu tepat di depan teras minimarket.
Aksi pelaku baru berhenti setelah karyawan minimarket dan warga melerai keduanya.
Korban yang terluka ditolong PMI Kota Mojokerto dan dibawa ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Dokter kemudian mengoperasikan korban yang terluka parah pada kepala belakang dan wajah. Hingga saat ini korban pun belum sadarkan diri di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
"Korban belum sadarkan diri, baru selesai operasi. Lukanya di kepala belakang dan wajah. Kemungkinan ada gagar otak, sementara belum sadarkan diri," ujar Rizki.
Orang tua yang tidak terima atas kasus penganiayaan tersebut melaporkan pelakuke kepolisian. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Jalan wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News