Ternyata ini Pelaku Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan

22 September 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Polres Pamekasan mengamankan dua tersangka kasus pembakaran truk bermuatan tembakau di wilayahnya beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka, yakni berinisial SY (49) yang merupakan petani asal Kecamatan Waru dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.

BACA JUGA:  4 Fakta Truk Dibakar di Madura, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Tersangka KH diamankan saat berada di Terminal Ronggosukowati, sedangkan SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

"Tersangka KH kami tangkap saat hendak melarikan diri ke Jember," ujar Rogib, Rabu (21/9).

BACA JUGA:  Kronologi Truk Dibakar di Madura Terkuak, Ngeri!

Dia menyampaikan, kedua tersangka tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SY yang mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Massa inilah yang kemudian mengadang truk. SY kemudian memerintahkan KH untuk membawa truk bermuatan tembakau tersebut ke Lapangan Desa Bulai.

BACA JUGA:  Waspada Kasus Truk Dibakar di Madura jadi Konflik Suku, Jangan Terpancing

"SY lalu memerintahkan massa membakar sejumlah tembakau kering dari truk yang sudah direbut KH dan diletakkan lapangan tersebut," katanya.

KH bersama dengan enam orang membakar truk pengangkut tembakau. KH juga menyirami truk dengan bensin yang sudah disiapkan dalam kemasan lima liter.

"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Ada 12 saksi yang sudah diperiksa," tuturnya.

Polisi menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Kami mengamankan dua truk yang mengangkut tembakau Jawa, yaitu satu truk dalam keadaan hangus dibakar massa dan satu truk masih utuh," ungkapnya. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM