Guru PPPK di Situbondo Bisa Bernapas Lega

22 September 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Kabar baik untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Situbondo. Pemkab memastikan gaji guru PPPK segera dicarikan dalam waktu dekat.

Tunggakan gaji guru PPPK yang belum terbayarkan bermacam, mulai dari 3 sampai 4 bulan.

Sesuai surat keputusan guru PPPK yang terbagi, ada dua tahap penerimaan. Angkatan pertama ada 245 orang yang menerima empat bulan rapel gaji.

BACA JUGA:  Asyik Main Biliar, Pria di Situbondo Kaget Tiba-Tiba Ditangkap Polisi

Kedua, sebanyak 452 orang yang segera menerima rapel gaji tiga bulan.

"Rapel empat bulan sebanyak 245 orang total uangnya senilai Rp 4,3 miliar. Sedangkan rapel gaji sebanyak 452 orang selama tiga bulan total uangnya sebesar Rp 4,7 miliar," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, Kamis (22/9).

BACA JUGA:  KONI Situbondo Fokus Geber Latihan 2 Cabor ini, Kejar Prestasi

Gaji yang dibayarkan rapel tersebut akan masuk secara otomatis di rekening masing-masing.

"Kami tidak ingin mendengar ada pemotongan dalam bentuk apapun mengenai pembayaran rapel gaji ASN guru PPPK," kata dia.

BACA JUGA:  3 Cara Pemkab Situbondo Sukses Turunkan Angka Kemiskinan

Fathor Rakhman berharap, gaji tersebut bisa menjadi penyemangat untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.

"Kalau kesejahteraan sudah terpenuhi, tentunya kinerja juga harus menjadi lebih baik, demi Situbondo Berjaya (berakhlak, sejahtera, adil, dan berdaya)," ujar dia.

Pihaknya berencana mengecek ke SD dan SMP untuk memantau langsung keberadaan guru PPPK.

"Pemantauan ini sekaligus kami jemput bola untuk meminta tanda tangan kepada para guru PPPK terkait dengan rapelan gaji yang dalam waktu dekat akan dicairkan," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM