GenPI.co Jatim - Kepala Kantor Wilayah 3 Bank BTN Teguh Wahyudi membagikan tips membeli rumah agar tidak tertipu.
Mempunyai rumah sendiri merupakan mimpi setiap orang. Sebelum memastikan, Wahyudi menyarankan untuk mengecek terlebih dahulu izin lokasinya.
“Kedua, memastikan apakah sertifikatnya sudah ada atau tidak. Kalau ada, harus diperjelas lagi, masih induk atau sudah pecah," kata Teguh, Kamis (22/9).
Selanjutnya yang tak kalah penting, tanyakan keberadaan sertifikat rumah tersebut.
“Tanyakan sertifikatnya di mana, apakah diagunkan di bank atau disimpan oleh pihak developer," katanya.
Tips terakhir, Teguh menyarankan untuk meminta salinan sertifikat rumah tersebut ke developer atau penjual rumah.
Cek status lahannya dengan membawa sertifikat rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Salinan sertifikat bisa diminta ke pihak developer atau penjual rumah. Setelah itu, bawa dan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat," katanya.
Calon pembeli disarankan untuk mengecek lebih detail dan cermat sebelum membeli. Karena banyak orang setelah deal, baru diketahui status bangunan memiliki kekurangan.
Rata-rata masyarakat awam tergiur dengan penawaran rumah dengan harga terjangkau.
"Biar tidak kecewa. Kasihan kalau sudah terlanjur mengeluarkan uang banyak, tetapi ternyata masih ada kekurangan atau ketidakjelasan status rumah yang sudah dibeli," kata Teguh. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News