GenPI.co Jatim - Pria berinisial MH hanya bisa pasrah saat tahu bahwa yang menggedor pintu kamar indekos-nya di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya adalah polisi.
Tersangka tak berkutik ketika polisi menggrebeknya Senin (22/9) pukul 09.00 WIB.
Polisi menangkap pria 36 tahun tersebut setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Kami melakukan penggerebekan indekos tersebut dan melakukan penggeledahan. Kami menemukan 1,42 gram sabu-sabu dari beberapa bungkus plastik,” ujarnya, Jumat (23/9).
Pihaknya juga mengamankan dua bendel plastik klip transparan, timbangan elektrik, uang Rp 150 ribu yang diketahui sebagai hasil penjualan narkotika, dan sebuah ponsel.
“Barang-barang tersebut kami temukan tersembunyi di tempat tidur kamar indekos tersangka,” katanya.
Daniel mengungkapkan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Hasil sementara dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang didapatkan berasal dari seseorang berinisial MAT.
Keduanya bertemu di Pasar Genteng Surabaya. “Tersangka membelinya sebanyak satu gram, lalu dibagi menjadi sepuluh poket untuk dijual kembali. Sudah laku tiga bungkus,” jelasnya.
Saat ini tersangka hanya bisa tertunduk pasrah di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News