Kamar Indekos MH di Surabaya Digedor Polisi, Ternyata Simpan Barang Terlarang

23 September 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Pria berinisial MH hanya bisa pasrah saat tahu bahwa yang menggedor pintu kamar indekos-nya di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya adalah polisi.

Tersangka tak berkutik ketika polisi menggrebeknya Senin (22/9) pukul 09.00 WIB.

Polisi menangkap pria 36 tahun tersebut setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin di Surabaya Hari ini, Buka Sampai Malam

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

“Kami melakukan penggerebekan indekos tersebut dan melakukan penggeledahan. Kami menemukan 1,42 gram sabu-sabu dari beberapa bungkus plastik,” ujarnya, Jumat (23/9).

BACA JUGA:  Pemkot Siap Hadapi Musim Hujan, Banjir di Surabaya Berkurang

Pihaknya juga mengamankan dua bendel plastik klip transparan, timbangan elektrik, uang Rp 150 ribu yang diketahui sebagai hasil penjualan narkotika, dan sebuah ponsel.

“Barang-barang tersebut kami temukan tersembunyi di tempat tidur kamar indekos tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Disebut Kandidat CEO Persebaya, Crazy Rich Surabaya Beri Tanggapan Kocak

Daniel mengungkapkan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Hasil sementara dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang didapatkan berasal dari seseorang berinisial MAT.

Keduanya bertemu di Pasar Genteng Surabaya. “Tersangka membelinya sebanyak satu gram, lalu dibagi menjadi sepuluh poket untuk dijual kembali. Sudah laku tiga bungkus,” jelasnya.

Saat ini tersangka hanya bisa tertunduk pasrah di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM