Peternak Senang, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Kembali Beroperasi

24 September 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Setelah ditutup dalam beberapa bulan terakhir, akhirnya pasar hewan di Kabupaten Malang kembali dibuka.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Malang nomor:524/8337/35.07.201/2022, di mana ada 16 pasar hewan yang sudah boleh beroperasi lagi.

Rinciannya, tiga di antaranya pasar sapi, yakni Pasar Hewan Gondanglegi, Singosari dan Pujon.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi di Malang Merangkak Naik, Sebegini Sekarang

Sementara itu, 13 sisanya merupakan pasar kambing yang ada di Kepanjen, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Kulon, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung, dan Ngantang.

Pembukaan kembali pasar hewan tersebut setelah penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah terkendali.

BACA JUGA:  Keren, Cak! IKM Asal Malang ini Ekspor Singkong Beku ke Curacao

Meski demikian, pembukaan pasar hewan ini masih bersifat uji coba karena melihat perkembangan penyebaran virus tersebut.

Pemkab Malang memberikan syarat bagi pasar hewan hanya boleh memperdagangan satu jenis hewan ternak. Misalnya, pasar sapi, tidak boleh ada domba atau kamping. Begitu juga sebaliknya.

BACA JUGA:  Sterilisasi Jalur Kereta Api di Malang Mundur untuk Kedua Kalinya

"Untuk hewannya harus yang sudah divaksin. Hal tersebut harus dibuktikan dari ear tag yang sudah di pasang pada hewan," ucap Bupati Malang Sanusi, Jumat (23/9).

Selain itu, kondisi ternaknya juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.

Selanjutnya, pembukaan pasar hewan hanya dilakukan satu kali dalam seminggu disesuaikan dengan hari pasaran atau tanggalan jawa yang ditentukan.

"Jam operasional dibatasi selama kurang lebih 6 jam. Yakni sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM