Dilema Petani Hutan di Tulungagung, Sulit Dapat Pupuk Subsidi

24 September 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Puluhan petani hutan di Tulungagung menggelar aksi dalam di kantor DPRD, Jumat (23/9) kemarin.

Kedatangan mereka untuk meluapkan unek-uneknya mengenai akses memperoleh pupuk subsidi yang semakin sulit.

Para petani hutan Tulungagung ini dihadapkan pada sejumlah peraturan yang membuat mereka mengalami kondisi dilematis.

BACA JUGA:  Cantik dan Imut, Bidadari Malang Bikin Betah Main Gim

"Petani ini tak mendapat kuota pupuk bersubsidi, mereka tidak bisa masuk dan mengakses sisten e-RDKK tahun anggaran 2023," kata Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim.

Lanjutnya, sesuai sosialisasi yang dilakukan Dinas Pertanian Tulungagung, petani yang bisa meng-input e-RDKK adalah para penggarap lahan pertanian program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) yang tergabung dalam organisasi atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), bukan Kelompok Tani Hutan (KTH).

BACA JUGA:  Laris Manis, Emas Antam di Malang jadi Primadona

Singkatnya, agar petani bisa meng-input e-RDKK maka harus mundur dari KTH dan bergabung dalam LMDH.

"Sedangkan kalau disampaikan tadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2021 hanya mengatur tentang persoalan jenis pupuk dan komoditi tanaman," ujarnya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja LPPI, Buruan Cek Sudah Mau Tutup Loh

Dia mengungkapkan, berdasarkan rujukan Permentan itu tidak diatur kelembagaan petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Sementara itu dari Dinas Pertanian Tulungagung menjelaskan, peraturan KTH dan pupuk subsidi dikeluarkan dua kementerian berbeda.

"Di Kementerian Pertanian tidak dikenal KTH. KTH milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian," kata Kasi Penyuluh Dinas Pertanian, Triwidyono Basuki. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM