GenPI.co Jatim - Gerak-gerik pria berinisial HE warga Surabaya mencurigakan. Dia berdiri sendiri di bawah Gapura Ngaglik Gang Kuburan, Selasa (2/8) tengah malam atau sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah didekati polisi, benar saja HE sedang mengambil ranjauan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Semut Baru, Kecamatan Pabean Cantikan.
Hasilnya, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa narkoba dan timbangan elektrik dari rumah pelaku.
“Kami menemukan 5,63 gram sabu-sabu, satu bendel klip transparan, timbangan elektrik, satu bungkus rokok, dan ponsel merek Oppo di rumah pelaku,” kata Daniel, Sabtu (24/9).
Kepada polisi, HE mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RS, yang kemudian memintanya untuk mengirimkan ke pemesan.
“HE ini perannya sebagai kurir. Dia mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil dan mengirimkan sabu-sabu,” ujarnya.
Sebagai upah, HE akan mendapatkan uang dan sabu-sabu untuk dikonsumsi bila sudah selesai mengirimkannya.
“Pengakuannya selama ini berjualan jajan pasar masih kurang pendapatannya, lalu nyambi menjadi kurir sabu-sabu,” kata Daniel.
HE hanya bisa tertunduk dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News