GenPI.co Jatim - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) tahun 2021 mencatat ada penggunaan lebih dari satu unit kendaraan dinas yang dipakai oleh pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 semestinya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki satu unit mobil dinas.
Pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan hanya diperbolehkan satu unit, jenis sedan atau bus dengan kapasitas mesin 2500 cc. Sementara itu, untuk wakilnya hanya diperbolehkan berkapasitas mesin 2000 cc.
“Ada aturan terkait mobil dinas pimpinan DPRD, hanya diperkenankan satu saja dan itu diatur berdasarkan cc-nya (kapasitas),” ujar Raymond dalam keterangannya pada GenPI.co Jatim, Sabtu (24/9).
Raymond menambahkan berdasarkan temuan MCW, Ketua DPRD Kabupaten Malang mendapatkan empat unit kendaraan dinas yang terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.
Sementara, Wakil Ketua I mendapat tiga unit kendaraan dinas, Wakil Ketua II mendapat empat unit kendaraan dinas, dan Wakil Ketua III mendapat tiga unit kendaraan dinas.
Menurutnya kendaraan yang berlebihan ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tengah kesusahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, dia menilai jika rakyat saat ini sedang dalam kondisi susah, namun para pemimpinnya malah bersenang-senang.
“Rakyat tertimpa bencana, pimpinan DPRD Kabupaten Malang malah naik kereta kencana, itu tagline yang kami angkat,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News