Mengaku Anak Pemilik Indekos, Pemuda di Malang Gelapkan Uang untuk Judi

26 September 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Aksi pemuda berinisial MF (27) di Dau Malang ini jangan ditiru, dia nekat menggelapkan uang hanya untuk bermain judi online.

MF diketahui mengaku sebagai pemilik anak indekos kepada korban yang merupakan penyewa.

Lewat aksinya itu, dia sukses mengelabuhi korban agar segera membayar kamar indekos.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Harga Cabai di Malang Turun, Mak-Mak Wajib Tahu

Uang hasil penipuan itu ternyata bukan digunakan untuk hal yang bermanfaat, melainkan untuk deposit judi online.

Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni menuturkan pelaku MF berhasil diamankan pada Minggu (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos di Perumahan Bukit Cemara Tujuh.

BACA JUGA:  Polisi Turun Tangan, Selidiki Puluhan Kucing Mati di Malang

Pemuda asal Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang ini mengumpulkan uang pembayaran kos dari penghuninya, tapi tidak disetorkan ke pemilik kos NCM.

Alhasil kecurigaan pemilik kos ini terbongkar saat sang pemilik mendatangi rumah kosnya pada Sabtu (24/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Petakan 14 Lokasi Tawuran, ini Daftarnya

"Ketika pelapor mengecek kos miliknya, dia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut," kata Triwik saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Senin (26/9).

Sang pemilik curiga karena selama ini belum ada uang yang diterimanya dari penghuni kos. Saat ditelusuri ternyata para penghuni kos sudah menyetorkan uang kosan ke MF dengan dalih anak pemilik kos.

"Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF, namun tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini. Mengaku sebagai anak dari pemilik kos pelaku ini lancar melakukan aksinya," imbuhnya.

Kemudian MF (27) saat dimintai keterangan ternyata uang pembayaran kos digunakan untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.

Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni satu buah handphone, satu kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," pungkasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM