GenPI.co Jatim - Polsek Gayungan berhasil menangkap 2 perampok di Surabaya. Para pelaku ini membawa pistol mainan untuk menakuti-nakuti.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, pelaku ditangkap usai korbannya melaporkan kejadian perampokan kepada polisi.
Korban kehilangan dua ponsel Iphone Xr dan Redmi note 9, serta uang Rp 270.000 melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Bermula laporan masyarakat bahwa minimarket Gayungsari Barat dirampok orang tak dikenal jam 02.00 WIB,” kata Suhartono mengutip Ngopibareng.id, Senin (26/9).
Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Satu orang pelaku, Damadi (28) berhasil ditangkap saat mengisi BBM di SPBU sekitar Jalan Sidotopo.
Pria yang tinggal di Jalan Tenggumung tersebut tidak bisa mengelak lagi ketika polisi menemukan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah uang.
“Ditemukan dua pistol mainan di dalam jaket yang dipakai. Selanjutnya di tas cangklong juga ditemukan dua handphone, uang Rp 23.130.000 dan 31 bungkus rokok,” ucapnya.
Kepada polisi, Damadi mengaku telah merampok dua minimarket di Jalan Ketintang dan Sedati. Pelaku juga merampok toko sembako di Waru.
Saat menjalankan aksinya, Damadi melakukan perampokan bersama dengan Satria Sigit Nugraha (25).
“Pelaku mengaku merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” katanya.
Tidak berselang lama, Satria ditangkap di Jalan Sidoyoso. Pengakuannya, Satria telah merampok empat minimarket berbeda dengan Damadi.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News