2 Perampok di Surabaya Berhasil Ditangkap, Ternyata Hanya Bawa Pistol Mainan

27 September 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Polsek Gayungan berhasil menangkap 2 perampok di Surabaya. Para pelaku ini membawa pistol mainan untuk menakuti-nakuti.   

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, pelaku ditangkap usai korbannya melaporkan kejadian perampokan kepada polisi. 

Korban kehilangan dua ponsel Iphone Xr dan Redmi note 9, serta uang Rp 270.000 melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Buat Program Khusus Cegah Tawuran Pelajar, Yuk Intip!

“Bermula laporan masyarakat bahwa minimarket Gayungsari Barat dirampok orang tak dikenal jam 02.00 WIB,” kata Suhartono mengutip Ngopibareng.id, Senin (26/9).

Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Satu orang pelaku, Damadi (28) berhasil ditangkap saat mengisi BBM di SPBU sekitar Jalan Sidotopo.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Petakan 14 Lokasi Tawuran, ini Daftarnya

Pria yang tinggal di Jalan Tenggumung tersebut tidak bisa mengelak lagi ketika polisi menemukan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah uang.

“Ditemukan dua pistol mainan di dalam jaket yang dipakai. Selanjutnya di tas cangklong juga ditemukan dua handphone, uang Rp 23.130.000 dan 31 bungkus rokok,” ucapnya.

BACA JUGA:  Peserta Cak dan Ning Surabaya 2022 Membeludak, ini Cara Daftarnya

Kepada polisi, Damadi mengaku telah merampok dua minimarket di Jalan Ketintang dan Sedati. Pelaku juga merampok toko sembako di Waru.

Saat menjalankan aksinya, Damadi melakukan perampokan bersama dengan Satria Sigit Nugraha (25).

“Pelaku mengaku merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” katanya.

Tidak berselang lama, Satria ditangkap di Jalan Sidoyoso. Pengakuannya, Satria telah merampok empat minimarket berbeda dengan Damadi.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM