Belum Genap Setahun, Sudah Ada 10 Pengajuan Poligami di Banyuwangi

27 September 2022 10:00

GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mengungkapkan data cukup mencengangkan. Sedikitnya ada 10 pengajuan poligami selama periode Januari-September 2022.

"Kasus poligami hingga September 2022 ini ada 10 perkara masuk dan diterima," jelas Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengutip Ngopibareng.id, Senin (26/9).

Tidak semua pengajuan izin poligami diizinkan. Dari 10 pengajuan tersebut, baru tujuh yang dikabulkan oleh PA Banyuwangi.

BACA JUGA:  Belum Ada Kepastian Tarif Baru, Operator Kapal di Banyuwangi Ancam Kurangi Trip

Pengajuan gugatan poligami bisa ditolak jika tidak memenuhi unsur-unsur poligami atau berbeda dengan fakta.

Subandi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan poligami.

BACA JUGA:  Komunitas Fotografi Banyuwangi Gelar Acara Seru, Para Model Ambil Bagian

Beberapa syarat tersebut, pertama, bila istri tidak bisa menjalankan kewajibannya atau tak mempunyai keturunan. Sementara itu, sang suami menginginkan memiliki anak.

Syarat lainnya, harus mendapatkan izin dari istri. Artinya, istri tidak keberatan dimadu.

BACA JUGA:  1.200 Ikan Unjuk Gigi di Banyuwangi Young Koi Show 2022

Selanjutnya, suami harus bisa memberikan nafkah lahir dan batin. "Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan," katanya.

Pun demikian, kata dia, Pengadilan Agama bisa saja memperbolehkan poligami meski tanpa persetujuan istri. Asalkan ada posita atau dalil yang menjadi dasar gugatan.

Contohnya, sang istri tidak kunjung memiliki anak, padahal sudah memeriksakan diri ke medis dan suami sangat menginginkan punya keturunan.

"Namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM