GenPI.co Jatim - Warga Surabaya jangan coba-coba untuk melanggar lalu lintas. Tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget siap merekam bagi yang masih saja membandel.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Mobile Gadget ini merupakan iovasi terbaru yang akan mulai diterapkan pada 3 Oktober 2022.
Saat ini, ETLET Mobile Gadget sudah masuk tahap sosilisasi dan telah berjalan selama dua pekan belakangan.
"Meski saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Kami sudah melakukan analisis dan evaluasi, terutama menentukan jalan-jalan di Kota Surabaya yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas," ujar Arif, Selasa (27/9).
Dia menyebut, selama masa sosilisasi ada ratusan pelanggar yang terekam ETLE Mobile Gadget melanggar lalu lintas.
"Ada ratusan pelanggar yang ter-capture ETLE Mobile Gadget, baik kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," katanya.
Mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Untuk roda empat mayoritas melakukan parkir sembarangan. Pelanggaran marka hingga yang terakhir pelanggaran rambu-rambu,” kata dia.
Nantinya, ETLE Mobile Gadget akan benar-benar dipraktekkan bersamaan Operasi Zebra Semeru yang digelar 3 Oktober 2022.
Petugas yang mengoperasikan sudah terlatih dalam melakukan verifikasi ketika menerima capture pelanggaran lalu lintas di lapangan. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News