GenPI.co Jatim - Seorang pencuri berinisial EH (32) nekat mencuri kambing yang dijual N (36) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Sabtu (24/9).
Berdasarkan keterangan N, pencurian itu dilakukan ketika EH berniat membeli kambing.
Namun di tengah proses transaksi, N merasa terburu-buru dan meminta EH datang lagi pada malam hari.
Ternyata niat N ini justru dimanfaatkan EH untuk melancarkan niat buruk.
“Dia mengambil dua kambing dengan menggunakan pickup,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada GenPI.co Jatim, Selasa (27/9).
Apes bagi EH, aksi nekatnya itu ternyata dipergoki oleh IK (39) yang sudah mencurigai gerak-geriknya, sebab menaikkan kambing ke mobil pikup yang dibawa.
“Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat persembunyiannya di sebuah kandang ayam milik warga sekitar pukul 02.00 WIB,” imbuhnya.
Hasil penangkapan polisi ditemukan barang bukti dari tangan Eh berupa uang tunai sejumlah Rp 500 ribu hasil penjualan kambing curian.
Menurutnya kambing yang telah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya itu sudah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan telah habis digunakan.
“Hanya sisa Rp 500 ribu, itu kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Taufik mengakhiri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini EH terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan ternak dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News